Hal-hal yang Harus Dihindari Saat Berpuasa 🌙🚫

 


  1. Makan dan Minum dengan Sengaja 🍽️🚱
    Ulama sepakat bahwa makan dan minum dengan sengaja di siang hari Ramadhan membatalkan puasa. Imam Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan:

    وَأَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى أَنَّ مَنْ أَكَلَ أَوْ شَرِبَ مُتَعَمِّدًا فِي نَهَارِ رَمَضَانَ فَإِنَّهُ مُفْطِرٌ وَيَلْزَمُهُ الْقَضَاءُ

    "Para ulama sepakat bahwa siapa saja yang makan atau minum dengan sengaja di siang hari Ramadhan, maka ia telah berbuka dan wajib mengqadha."

    Namun, jika makan atau minum dilakukan karena lupa, maka puasanya tetap sah berdasarkan hadits Rasulullah ﷺ:

    مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ (رواه البخاري ومسلم)

    "Barang siapa yang lupa dalam keadaan berpuasa lalu ia makan atau minum, maka hendaknya ia menyempurnakan puasanya. Karena sesungguhnya Allah-lah yang memberi makan dan minum kepadanya." (HR. Bukhari dan Muslim)

  2. Muntah dengan Sengaja 🤢🤮
    Imam Syafi’i dalam Al-Umm menegaskan bahwa muntah dengan sengaja membatalkan puasa:

    إِذَا تَقَيَّأَ الصَّائِمُ مُتَعَمِّدًا فَقَدْ أَفْطَرَ وَإِنْ غَلَبَهُ الْقَيْءُ فَلَا شَيْءَ عَلَيْهِ

    "Jika seseorang yang berpuasa muntah dengan sengaja, maka puasanya batal. Namun, jika muntah terjadi tanpa disengaja, maka tidak ada kewajiban baginya."

  3. Berhubungan Suami Istri di Siang Hari 💑❌
    Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hubungan suami istri saat puasa tidak hanya membatalkan puasa tetapi juga mewajibkan kaffarah, yaitu:

    مَنْ وَقَعَ عَلَى زَوْجَتِهِ فِي نَهَارِ رَمَضَانَ وَهُوَ صَائِمٌ فَعَلَيْهِ أَنْ يَعْتِقَ رَقَبَةً، فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّينَ مِسْكِينًا

    "Barang siapa yang menggauli istrinya di siang hari Ramadhan dalam keadaan berpuasa, maka ia harus membebaskan budak, jika tidak mampu maka berpuasa dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu maka memberi makan 60 orang miskin."

  4. Keluar Mani dengan Sengaja 💦❌
    Dalam Tuhfatul Muhtaj, Imam Ibnu Hajar Al-Haitami menjelaskan:

    إِذَا أَسْتَمْنَى الصَّائِمُ أَوْ قَبَّلَ فَأَنْزَلَ فَقَدْ بَطَلَ صَوْمُهُ

    "Jika seseorang berpuasa lalu melakukan onani atau mencium hingga keluar mani, maka puasanya batal."

  5. Memasukkan Sesuatu ke dalam Rongga Tubuh dengan Sengaja 👃👂
    Imam Nawawi dalam Al-Majmu' menyebutkan bahwa memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh melalui lubang yang terbuka bisa membatalkan puasa:

    إِذَا وَصَلَ شَيْءٌ إِلَى الْجَوْفِ مِنْ مَنْفَذٍ مَفْتُوحٍ عَمْدًا فَإِنَّهُ يُفْطِرُ بِاتِّفَاقِ الْفُقَهَاءِ

    "Jika sesuatu masuk ke dalam perut melalui lubang yang terbuka dengan sengaja, maka puasanya batal menurut kesepakatan para fuqaha."

  6. Perkataan Dusta dan Perbuatan Maksiat 🗣️🚫
    Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin menekankan bahwa puasa bukan hanya menahan diri dari makan dan minum, tetapi juga menjaga akhlak:

    إِنَّ الصَّوْمَ لَيْسَ بِالصِّيَامِ عَنْ الطَّعَامِ وَالشَّرَابِ فَقَطْ، بَلْ هُوَ صِيَامٌ عَنِ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَالْغِيبَةِ وَالزُّورِ

    "Sesungguhnya puasa bukan hanya menahan diri dari makan dan minum, tetapi juga menahan diri dari perkataan sia-sia, perbuatan kotor, ghibah, dan dusta."

  7. Marah dan Bertengkar 😡🔥
    Dalam Hasyiyah al-Bajuri, dijelaskan bahwa menahan amarah adalah bagian dari kesempurnaan puasa:

    إِذَا كَانَ أَحَدُكُمْ صَائِمًا فَلَا يَصْخَبْ وَلَا يَجْهَلْ فَإِنْ شَاتَمَهُ أَحَدٌ أَوْ قَاتَلَهُ فَلْيَقُلْ إِنِّي صَائِمٌ (رواه البخاري ومسلم)

    "Jika salah seorang di antara kalian sedang berpuasa, maka jangan berkata kotor dan jangan bertengkar. Jika ada seseorang mencaci-makinya atau mengajaknya bertengkar, maka katakanlah: 'Aku sedang berpuasa.'" (HR. Bukhari dan Muslim)

  8. Menghabiskan Waktu dengan Hal yang Tidak Bermanfaat 📱📺
    Imam Nawawi dalam Al-Adzkar menyebutkan:

    خَيْرُ مَا يُشْغَلُ بِهِ الصَّائِمُ هُوَ قِرَاءَةُ الْقُرْآنِ وَذِكْرُ اللَّهِ وَطَلَبُ الْعِلْمِ

    "Sebaik-baik aktivitas yang dilakukan orang berpuasa adalah membaca Al-Qur’an, berdzikir kepada Allah, dan menuntut ilmu."

  9. Meninggalkan Shalat Wajib 🕌❌
    Dalam Fathul Mu'in, disebutkan bahwa meninggalkan shalat akan merusak esensi ibadah puasa:

    الصَّوْمُ بِلَا صَلَاةٍ كَالْبِنَاءِ بِلَا أَسَاسٍ

    "Puasa tanpa shalat seperti bangunan tanpa pondasi."

  10. Merasa Berat dan Tidak Ikhlas dalam Berpuasa 💭😞
    Dalam Bidayatul Hidayah, Imam Al-Ghazali menegaskan:

إِذَا صُمْتَ فَلْيَكُنْ قَلْبُكَ صَائِمًا أَيْضًا

"Jika kamu berpuasa, maka hatimu juga harus berpuasa."

Dengan menjauhi hal-hal ini, puasa yang kita jalani tidak hanya sah, tetapi juga memiliki nilai yang tinggi di sisi Allah. 🌟✨

Komentar

Populer